Kasus SPPG 01 Marumpa Masuk Tahap Pendalaman, Polisi Periksa Tiga Terlapor

MAROS, Republik_Kita.id– Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola SPPG 01 Marumpa terus berlanjut. Pada Senin (2/3/2026), tiga orang yang berstatus terlapor menjalani pemeriksaan di Polres Maros.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dinilai merugikan pihak pengelola SPPG 01 Marumpa.

Kuasa hukum pelapor sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan menyertakan kronologi kejadian, bukti awal, serta keterangan tambahan guna memperkuat laporan.

Dalam laporan, disebutkan terdapat tiga terlapor berinisial S, Y, dan T. Kasus ini bermula dari dugaan adanya tekanan serta permintaan keuntungan tertentu kepada pihak pengelola tersebut.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah mengarah pada dugaan pemerasan dan upaya mengganggu pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pada hari ini, ketiga terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami laporan, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta keabsahan alat bukti yang diajukan.

Saat dikonfirmasi, penyidik Tipiter membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga terlapor telah dilakukan. “Semua tiga orang terlapor diperiksa,” ujarnya singkat, Senin (2/3/2026).

Sementara kuasa hukum pelapor Andi Mufrih menegaskan bahwa, laporan dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian sebagai langkah hukum serta kepastian proses penegakan hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami menegaskan agar penyidik diharapkan dapat bekerja secara transparan sesuai prosedur yang berlaku, dan segera dinaikan ke tahap selanjutnya,” jelasnya Kuasa Hukum Pelapor kepada awak saat dikonfirmasi melalui Telepon pada Senin, 02 Maret 2026

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan lebih rinci terkait status hukum para terlapor. Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.