LIN Sulsel Apresiasi Penahanan Eks Lurah Leang-Leang, Desak Pengusutan Pungli PTSL Secara Komprehensif

Maros, Republik_Kita.id — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menahan mantan Lurah Leang-Leang, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski demikian, LIN Sulsel menilai penegakan ini baru mencakup sebagian kecil dari persoalan yang diduga lebih luas. 10/12/2025.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa kasus Leang-Leang seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh wilayah Maros.

Penindakan ini merupakan langkah positif, namun tidak boleh berhenti pada satu lokasi. Indikasi pungli dalam program PTSL diduga terdapat pula di desa dan kelurahan lain,” ujarnya.

Amir menyampaikan bahwa program PTSL sejak lama memiliki potensi penyimpangan akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan resmi.

LIN Sulsel mendorong Kejari Maros melakukan pemetaan lebih komprehensif terhadap dugaan praktik pungli di berbagai wilayah.

Jika pungli terbukti terjadi di satu tempat, maka potensi di lokasi lain patut diperiksa. Upaya ini penting untuk memastikan penyelenggaraan PTSL berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Amir menegaskan bahwa seluruh aparat pemerintah wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas.

“Tidak ada pihak yang boleh kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan PTSL harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Jurnalis  :  EnhaL07