Maros,Republik_Kita.id— Pemerintah Kabupaten Maros menyalurkan 10 unit traktor roda empat (TR4) kepada kelompok tani yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Mandai, Cenrana, Tompobulu, Camba, dan Mallawa. Bantuan ini diberikan sebagai upaya memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan produktivitas petani.
Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gudang Rice Milling milik Sahabu, yang berlokasi di Dusun Bombongi, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Kamis, 12 Desember 2025.
Dalam wawancara bersama awak media, Wakil Bupati Maros, H. Moetazim Mansyur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan yang terus diberikan kepada Kabupaten Maros, khususnya di sektor pertanian. Pada kesempatan tersebut, ia juga menanggapi secara tegas isu yang beredar di masyarakat terkait anggapan bahwa traktor roda empat tersebut merupakan kepemilikan pribadi.
Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh traktor roda empat merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani, bukan milik individu maupun pihak tertentu. Menurutnya, alsintan tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan secara kolektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Traktor ini bukan milik pribadi. Ini adalah bantuan negara yang harus dimanfaatkan oleh kelompok tani sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah akan memastikan penggunaannya berjalan sesuai aturan,” tegas H. Moetazim Mansyur.
Lebih lanjut, penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ini merupakan bagian dari kontribusi Pemerintah Kabupaten Maros dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada sektor pertanian sebagai pilar penguatan ketahanan pangan nasional.
Apresiasi turut disampaikan oleh DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan. Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menilai penyaluran bantuan alsintan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Maros.
“DPD LIN Sulawesi Selatan mengapresiasi penyaluran bantuan traktor roda empat ini. Kami berharap pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan bagi kelompok tani penerima,” ujar Amir Perwira.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, kelompok tani, dan pihak terkait sangat diperlukan agar bantuan alsintan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Dengan pengelolaan yang tertib dan pengawasan yang berkelanjutan, bantuan traktor roda empat ini diharapkan benar-benar menjadi sarana peningkatan produktivitas pertanian, mempercepat proses olah lahan, serta mendukung kesejahteraan petani di Kabupaten Maros secara berkelanjutan.
Jurnalis. : EnhaL07













