Raibnya Aset Jembatan Pakere Ungkap Masalah Akuntabilitas Teknis di Maros

MAROS, Republik_Kita.id – Hilangnya material hasil pembongkaran Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kabupaten Maros, menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek dan aset daerah. Material berupa besi Wide Flange (WF) dan kerangka tulangan beton bernilai ratusan juta rupiah dilaporkan raib dari lokasi proyek. Dugaan penjarahan aset negara ini menyeret nama oknum Kepala Desa Bonto Tallasa dan menyeret pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maros ke dalam pusaran kritik publik terkait akuntabilitas teknis. Selasa,13/01/2026.

Pembongkaran Jembatan Pakere dilaksanakan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Maros. Pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR Maros. Namun, pasca-pembongkaran, material yang seharusnya dicatat, diamankan, dan dikelola sebagai aset daerah justru tidak lagi berada di lokasi tanpa kejelasan administrasi maupun pengawasan.

Oknum Kepala Desa Bonto Tallasa diduga menjual material besi hasil bongkaran tersebut. Meski yang bersangkutan mengklaim hasil penjualan digunakan untuk kepentingan rumah ibadah, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa dalih tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Material itu telah menjadi aset negara. Alasan sosial tidak bisa dijadikan pembenar atas tindakan menjual aset tanpa dasar hukum. Ini tetap masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira.

Sorotan publik tak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada Dinas PUPR Maros. Sebagai instansi yang mengelola anggaran BTT, menunjuk pelaksana, dan bertanggung jawab terhadap aspek teknis pembongkaran, PUPR dinilai wajib melakukan inventarisasi, pengamanan, serta pengawasan ketat terhadap material sisa pekerjaan.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai raibnya aset tersebut, pihak PUPR justru memberikan jawaban yang dinilai menghindar dari tanggung jawab. Dalam pesan WhatsApp, PUPR menyatakan bahwa tugas mereka sebatas pelaksanaan pembongkaran teknis, sementara urusan lainnya disebut menjadi kewenangan bidang pemerintahan lain.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras.

“Ini bukan sekadar soal teknis meruntuhkan bangunan. Pengawasan aset adalah bagian dari akuntabilitas teknis. Ketika PUPR membiayai dan menunjuk pelaksana, mereka tidak bisa cuci tangan saat aset hilang,” kecam Amir.

Bupati Maros sebelumnya disebut telah menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kasus tersebut. Namun hingga kini, klarifikasi resmi belum juga disampaikan, bahkan sejumlah agenda pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Atas dugaan penjarahan aset negara dan indikasi kerugian keuangan daerah, LIN Sulsel memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Maros.

“Kami akan melaporkan dua pihak sekaligus: oknum Kepala Desa sebagai pihak yang diduga menjual aset secara melawan hukum, serta Dinas PUPR atas dugaan kelalaian berat dalam inventarisasi dan pengamanan kekayaan daerah. Kasus ini harus dibuka secara terang agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik di Maros,” tutup Amir.

(*) EnhaL