Pelapor Dugaan Pemerasan SPPG 01 Marumpa Jalani Pemeriksaan dan menyerahkan Sejumlah Bukti Laporan ke Penyidik

MAROS, Republik_Kita.id— Penanganan laporan dugaan pemerasan yang dialami pengelola SPPG 01 Marumpa terus bergulir. Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros kini resmi memulai tahap penyelidikan dengan mendengar keterangan pelapor beserta kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pelapor, Andi Mufrih, mengungkapkan bahwa dirinya bersama klien telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara langsung di Mapolres Maros pada Jumat (13/2/2026).

“Kami telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Klien kami menjelaskan secara rinci kronologi kejadian serta menyerahkan sejumlah bukti yang dimiliki untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Andi Mufrih kepada awak media.

Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk pelaksanaan salat Jumat sebelum kembali dilanjutkan oleh penyidik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penyelidikan yang bertujuan mengumpulkan fakta, mengklarifikasi laporan, serta memperjelas dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh pihak pengelola SPPG 01 Marumpa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Unit Tipiter masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor dan menelaah dokumen pendukung yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengelola SPPG 01 Marumpa melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan beberapa pihak. Dalam laporan tersebut, disebutkan terlapor berinisial S, serta dua pihak lain berinisial Y dan T yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, kasus masih berstatus penyelidikan. Pihak Kepolisian akan melakukan serangkaian klarifikasi lanjutan dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.