Diduga Garap Getah Pinus di Luar Titik Koordinat, KIFPA RI dan Lemkira Soroti Aktivitas di Laiya

MAROS,Republik_Kita.id — Aktivitas pengambilan dan pengolahan getah pinus di salah satu wilayah Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dikelola oleh Kamaruddin dan Haisal tersebut dipertanyakan karena disebut-sebut berlangsung di luar titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perizinan yang diperlihatkan pengelola dengan lokasi kegiatan di lapangan.

“Mereka sempat menunjukkan dokumen perizinan, tetapi yang mereka garap diduga berada di luar titik koordinat yang tertera dalam dokumen tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga, batas wilayah yang tercantum dalam dokumen izin juga diduga tidak mencakup area yang saat ini digunakan untuk aktivitas pengambilan getah pinus. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang, terutama untuk memastikan apakah kegiatan di lapangan benar-benar berada dalam kawasan yang diperbolehkan.

Aktivitas serupa juga disebut berlangsung di wilayah Dusun Bontopanno. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa kegiatan pengambilan getah pinus dilakukan di luar titik koordinat sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.

Situasi tersebut bahkan sempat memicu perhatian warga pada malam hari. Sekitar pukul 23.15 WITA, sebuah mobil truk Dyna yang mengangkut hasil getah pinus disebut sempat ditahan oleh warga setempat.

Truk tersebut kemudian dilepaskan kembali sekitar pukul 00.20 WITA.

Peristiwa ini semakin mendorong masyarakat meminta adanya pemeriksaan langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif.

Sorotan lebih keras datang dari pegiat KIFPA RI dan Lemkira yang mempertanyakan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Menurut mereka, apabila benar terdapat kegiatan di luar titik koordinat izin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan terlebih dahulu batas koordinat, status kawasan, dasar perizinan, serta legalitas kegiatan pengambilan dan pengangkutan getah pinus.

“Kalau dokumen izinnya ada, silakan dibuka secara terang. Titik koordinatnya harus diuji dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai dokumen izinnya berada di satu titik, tetapi aktivitasnya justru berlangsung di titik lain. Ini yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan pengukuran di lapangan,” tegas pegiat KIFPA RI dan Lemkira.

Mereka juga menilai masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai status kegiatan tersebut, terlebih jika aktivitas berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

KIFPA RI dan Lemkira disebut sebelumnya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan aktivitas pengambilan dan pengolahan getah pinus tersebut.

Langkah pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk dorongan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

sendiri merupakan institusi penegak hukum yang memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Situs resmi Kejari Maros mencantumkan alamat kantor di Jalan DR. Ratulangi No. 44, Turikale, Kabupaten Maros.

KIFPA RI dan Lemkira mendorong agar laporan tersebut tidak berhenti pada administrasi semata, tetapi ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, pengecekan titik koordinat menggunakan data resmi, pemeriksaan dokumen perizinan, serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami minta sederhana, cek titik koordinatnya. Kalau sesuai izin, tunjukkan dasar dan batasnya. Kalau ternyata berada di luar izin, tentu harus ada langkah sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Masyarakat juga meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan batas-batas wilayah yang diperbolehkan serta melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan hasil getah pinus.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap langkah penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kamaruddin maupun Haisal selaku pihak yang disebut dalam informasi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Status dugaan tersebut tetap menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi serta mengharuskan pers menghormati asas praduga tak bersalah.