L-PHLH Mendesak Kajian Pemanfaatan Ruang: LP2B dan Keselamatan Lingkungan Jangan Dikorbankan untuk Investasi Instan

Republik_Kita.id|Maros, 19-September-2025 — Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (L-PHLH) mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan seluruh pihak terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif dan transparan terkait setiap rencana pemanfaatan ruang, khususnya yang menyentuh Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah produktif.

Lokasi Kec.Maros Baru Kab.Maros

Keputusan tata ruang, menurut PHLH, harus berlandaskan verifikasi spasial dan analisis dampak lingkungan yang jelas, bukan sekadar mengejar target investasi jangka pendek.

  • Fakta Kuantitatif yang Mengkhawatirkan

Dalam kurun satu dekade terakhir, sekitar 26.000 hektare lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Maros telah beralih fungsi.

Data L-PHLH menunjukkan, pada laporan tahun 2021, luas lahan pertanian masih tercatat ~26.205 hektare. Konversi masif ini dinilai dapat menggerus ketahanan pangan lokal secara signifikan.

  • Contoh di Kawasan Sekitar Maros

Sejumlah proyek perumahan di wilayah penyangga — Moncongloe, Marusu, Mandai, Maros Baru, dan Turikale — dilaporkan menimbun sawah produktif dan merusak jaringan irigasi. Dampaknya, produktivitas sawah sekitar menurun dan memicu konflik kepentingan antara petani dan pengembang.

  • Dasar Hukum dan Kebijakan

Perda RTRW Kabupaten Maros 2023–2042: mengatur zonasi dan LP2B sebagai kawasan lindung.

Permen ATR/BPN No.2/2024: mengatur verifikasi data sawah, penetapan peta lahan sawah dilindungi (LSD), serta mekanisme rekomendasi perubahan fungsi.

  • Ancaman Jangka Panjang

Jika praktik alih fungsi lahan dibiarkan, Maros menghadapi risiko:

1. Hilangnya ketahanan pangan lokal.

2. Meningkatnya banjir dan erosi akibat hilangnya fungsi resapan.

3. Kerusakan infrastruktur irigasi dan produktivitas sawah.

4. Konflik sosial antara petani, warga, dan pengembang.

“Semua ancaman itu membawa beban sosial dan ekonomi jauh lebih besar dibanding keuntungan investasi sesaat,” tegas Sekretaris Jenderal L-PHLH.

  • Tuntutan L-PHLH

L-PHLH meminta Pemkab Maros segera mengambil langkah nyata:

1. Moratorium izin pada kawasan LP2B/sawah produktif hingga ada verifikasi peta terbaru.

2. Verifikasi spasial independen (GIS + citra satelit) atas perubahan tutupan lahan 5–10 tahun terakhir dan publikasi hasilnya.

3. Penegakan RTRW dan LP2B, termasuk menolak izin alih fungsi sawah yang masuk LSD.

4. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan LSM dalam kajian AMDAL/UKL-UPL serta revisi zonasi.

5. Sanksi administratif dan publik terhadap pengembang maupun pejabat yang memfasilitasi alih fungsi ilegal.