Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Terhenti Usai Viral, LIN Sulsel Ultimatum APH

Republik_Kita.id| Maros, Sulsel — Kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali memicu keprihatinan setelah investigasi lapangan mengungkap tiga titik operasi yang merusak kawasan penyangga Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TNBBS). Namun, begitu pemberitaan viral, aktivitas mendadak berhenti dan alat berat dipindahkan dari lokasi. 30/11/2025.

Tiga Lokasi Tambang yang Disorot.

1. Lokasi Pertama — Koordinat -4.9376605, 119.6036291 (Belakang Gunung Batunapara) Penggalian batu-batuan dilakukan di area penyangga hutan lindung. Pengelola lapangan bernama Baba menyebut bahwa FRS dan CLG adalah pihak yang bertanggung jawab.

2. Lokasi Kedua — Koordinat 4.941646, 119.609772 (Dekat Perumahan Bosowa) Tambang ini diduga dikelola oleh oknum LSM. Seorang perempuan bernama Ibu Ani mengakui alat berat yang sedang beroperasi adalah miliknya. Nama-nama yang disebut terlibat antara lain: KSG, AN, LTF, dan CLG.

3. Lokasi Ketiga — Koordinat 4.944968, 119.617998 (Tambang H. SKK) Tambang ini disebut hanya memiliki WIUP, namun beroperasi seperti tambang berizin penuh.

Di tiga titik tersebut, sedikitnya 10 unit alat berat beroperasi, terdiri dari 7 ekskavator, 3 breaker, serta beberapa truk Dyna yang keluar-masuk membawa material.

Kondisi lapangan memperlihatkan kerusakan nyata: gunung dilubangi, tebing terkelupas, hingga cekungan besar yang membahayakan. Padahal kawasan itu termasuk wilayah lindung yang seharusnya dijaga ketat.

Izin Diduga Hanya Rekomendasi Pengurusan Dokumen

Sejumlah pihak mengaku memiliki izin, namun hasil penelusuran menunjukkan dokumen tersebut hanyalah rekomendasi pengurusan berkas, bukan izin operasional.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan:

“Perizinan tambang itu panjang prosesnya. Tidak bisa hanya membawa rekomendasi lalu langsung mengeksekusi gunung. Itu jelas pelanggaran.”

Selain itu, aktivitas kendaraan berat menuju jalan poros nasional diduga tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Dishub.

DPD LIN Sulsel menyoroti pola klasik para pelaku tambang ilegal: segera menghentikan operasi saat pemberitaan mulai viral untuk menutupi jejak.

“Begitu ramai diberitakan, mereka berhenti seolah tidak pernah beroperasi. Ini trik lama. Kami menantang Polres Maros untuk bertindak cepat sebelum bukti semakin hilang dan pelaku kabur.”

LIN Sulsel mengklaim memiliki bukti kuat berupa dokumentasi foto, video, titik koordinat.

“Semua bukti lengkap. Jika dibutuhkan, kami siap menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Amir.

Ultimatum LIN Sulsel Kepada Polres Maros dan Polda Sulsel

Melihat kerusakan lingkungan yang semakin parah, LIN Sulsel mengajukan tiga tuntutan resmi:

1. Menghentikan total aktivitas tambang ilegal di Desa Baruga.

2. Menyita sedikitnya 10 unit alat berat yang digunakan di lokasi.

3. Menangkap para pelaku utama yang disebut bertanggung jawab.

Amir menutup dengan peringatan keras:

“Kami meminta APH bertindak nyata, bukan hanya memberi imbauan. Sebelum kerusakan semakin besar, hentikan aktivitas dan proses hukum para pelakunya.”

(*) EnhaL07