Bukti Digital Dikumpulkan, Kuasa Hukum SPPG Marumpa 01 Siapkan Langkah Hukum

MAROS, Republik_Kita.id | Kuasa hukum SPPG Marusu 01 menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar yang beredar di ruang publik dan media sosial.

Dalam keterangannya yang diterima Redaksi, kuasa hukum Andi Mufrih mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah identitas pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa pihak. Saat ini tim hukum masih melengkapi alat bukti, termasuk dokumentasi penyebaran melalui Story WhatsApp serta distribusi pesan ke sejumlah grup WhatsApp,” ujar Andi Mufrih, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyebaran informasi tersebut tidak hanya dilakukan melalui pernyataan terbuka, tetapi juga melalui media komunikasi tertutup, seperti pesan berantai dan unggahan story pribadi, yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, apabila penyampaian tersebut mengandung unsur fitnah, penghasutan, provokasi atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

“Kami tidak mempersoalkan kritik. Yang menjadi perhatian adalah ketika informasi yang disampaikan tidak berbasis fakta dan berpotensi merugikan pihak lain,” katanya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi bukti digital, meliputi tangkapan layar unggahan, percakapan grup, serta penelusuran akun dan nomor yang terlibat. Seluruh bukti tersebut akan disiapkan sebagai bahan laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum.

Langkah, lanjut ini menurut Andi Mufrih, bertujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan serta provokasi berantai yang masih beredar diruang publik.

“Upaya hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hukum, bukan semata-mata klarifikasi lagi. Kami berharap ruang publik dapat digunakan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya Kuasa hukum SPPG Marusu 01 telah melaporkan Dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong, Dugaan Pemerasan dan Dugaan Pengancaman di polres Maros pada 2/2/2026

(**) Team