Inhu|RK- Upaya membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Salah satunya melalui program Green Policing yang dilaksanakan oleh Polsek Pasir Penyu pada Minggu (19/4/2026) di wilayah Kecamatan Sei Lala dan Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini tidak sekadar seremoni, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan hidup. Personel Polsek Pasir Penyu bersama perangkat desa, pelajar, serta masyarakat setempat turun langsung melakukan penyuluhan sekaligus aksi penanaman pohon di pekarangan rumah warga.
Sebanyak 35 batang pohon dari berbagai jenis ditanam dalam kegiatan tersebut, di antaranya pohon mangga, jambu, mahoni, kelengkeng, rambutan, dan alpukat. Penanaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau, asri, dan berkelanjutan.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Kapolda Riau tentang Green Policing, yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai penggerak dalam membangun kepedulian sosial, termasuk terhadap kelestarian alam,” ujar AIPTU Misran.
Ia menambahkan, gerakan cinta lingkungan dapat dimulai dari hal sederhana, seperti menanam pohon, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kebersihan di sekitar tempat tinggal. Jika dilakukan secara konsisten dan bersama-sama, hal tersebut akan memberikan dampak besar bagi keberlangsungan ekosistem.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat dalam kegiatan ini juga menjadi simbol sinergitas antara aparat dan warga. Tidak hanya memberikan penyuluhan, personel kepolisian turut berbaur dan bekerja bersama masyarakat, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna.
Program Green Policing sendiri berlandaskan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, serta program prioritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga hutan dan lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang. Komitmen bersama untuk mencintai alam menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari.
“Harapan kami, masyarakat dapat terus menjaga dan merawat pohon yang telah ditanam, sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang. Green Policing bukan hanya program, tetapi gerakan bersama untuk masa depan yang lebih baik,” tutup AIPTU Misran.













