Kolaborasi KPK dan Pemprov, 7 Desa di Riau Jadi Percontohan Antikorupsi

Pekanbaru|RK- Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, tujuh desa di Riau ditetapkan sebagai desa percontohan tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara KPK RI dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Program perluasan desa percontohan antikorupsi merupakan program kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah. Ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya di Gedung Daerah Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (26/01/2026).

Diungkapkan, program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat. Dengan begitu, publik dapat melakukan dalam pengawasan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Adapun daftar ketujuh desa percontohan antikorupsi provinsi Riau 2025 yakni

Desa Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis
Desa Pasir Luhur Kabupaten Rokan Hulu
Desa Salo Kabupaten Kampar
Desa Insit Kabupaten Kepulauan Meranti
Desa Kelawat Kabupaten Indragiri Hulu
Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan
Desa Sungai Intan Kabupaten Indragiri Hilir.