Makassar,Republik_Kita.id–, Penanganan aduan warga terkait bangunan liar yang diduga menutup akses di Jalan Statistik, Pintu Nol Unhas, kini menuai sorotan publik. Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, dituding tidak objektif setelah warga menilai dirinya hanya menerima informasi dari pihak penguasa bangunan ilegal tanpa melakukan mediasi. 30/11/2025.
Dugaan ketidaknetralan ini semakin menguat setelah LSM PERAK menilai proses penanganan kelurahan tidak sesuai standar pelayanan publik.
Warga yang mengadukan kasus tersebut sejak 5 November 2025, H.Bur, mengaku tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang menduduki bangunan liar itu.
“Kami merasa dizolimi. Lurah lebih membela bangunan yang tidak punya izin daripada kami yang lengkap izinnya dan taat pajak. Beliau hanya mendengar keterangan dari Pak Syarif tanpa mempertemukan kami. Di mana objektivitasnya?” ujar H. Bur.
Ia juga meminta kelurahan bersikap transparan mengenai status lahan yang disengketakan.
“Kalau memang lahan Unhas, tunjukkan izin pemanfaatannya. Jangan sampai ada oknum yang menguasai lahan bukan miliknya,” tegasnya.
Ketua Divisi Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM PERAK, Sofyan, S.H., turut mengkritik keras sikap kelurahan.
“Ada kejanggalan serius. Lurah seharusnya memediasi kedua pihak, bukan menerima informasi sepihak. Pola kerja seperti ini tidak memenuhi standar pelayanan publik.”
Menurut Sofyan, laporan warga yang masuk ke LSM PERAK menunjukkan adanya potensi ketidaktertiban administrasi dan ketidaknetralan dalam proses penanganan.
“Lurah wajib memverifikasi, memanggil kedua belah pihak, dan membuka mediasi. Faktanya hal itu tidak dilakukan. Ini menunjukkan kelurahan gagal menjalankan tupoksinya,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Andi Izmu menyatakan:
“Kami telah mengirim surat ke pihak Unhas sejak 06 Oktober 2025, namun belum ada balasan.”
Namun ia tidak memberikan penjelasan terkait tidak adanya mediasi atau klarifikasi terbuka antara pihak-pihak yang bersengketa.
LSM PERAK menegaskan bahwa apabila bangunan tersebut terbukti tidak berizin, Satpol PP harus melakukan penertiban sesuai aturan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap bangunan yang merugikan warga,” tutup Sofyan.
LSM PERAK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
(*) Enhal07













