Maros, RepublikKita.id— Perselisihan kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ahli waris menegaskan bahwa lahan yang disengketakan hanyalah tanah kosong tanpa aktivitas industri migas, sehingga klaim sebagai objek vital nasional dinilai tidak memiliki dasar kuat, Jumat (16/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk menanam tanaman pangan. Namun demikian, sejumlah personel TNI terlihat melakukan penjagaan di area yang diklaim sebagai aset Pertamina. Kehadiran aparat TNI di lahan yang masih berstatus belum jelas ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pengamanan.
Upaya awak media untuk meminta penjelasan mengenai surat perintah tugas maupun penetapan lokasi sebagai objek vital belum mendapatkan kejelasan. Aparat yang berjaga tidak dapat menunjukkan dokumen tertulis, sehingga sempat terjadi adu argumen antara wartawan dan petugas di lapangan.
Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Hamzah, menilai klaim kepemilikan Pertamina yang mengacu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji secara hukum. Ia menyebut sertifikat tersebut diduga tidak berada pada titik lahan milik kliennya, yang tercatat sebagai tanah rincik atas nama Baddoe bin Kasa.
“Berdasarkan penelusuran kami, SHGB itu tidak berada di lokasi ini. Bahkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022, tidak disebutkan adanya objek vital Pertamina di titik ini,” ujar Ibrahim.
Ia juga menyesalkan hingga kini belum ada pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan serta batas dan titik koordinat masing-masing klaim lahan secara transparan.
Senada, salah satu ahli waris, H. Syahril, mempertanyakan logika pengamanan di lahan yang menurutnya tidak memiliki fasilitas strategis.
“Kalau disebut objek vital, di mana objeknya? Yang ada di sini hanya pisang dan ubi,” katanya.
Ia menegaskan pihak keluarga tidak menolak penyelesaian melalui jalur hukum, namun keberatan apabila pengamanan dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami siap ke pengadilan, tapi jangan sampai sebelum ada putusan, lahan ini sudah diperlakukan seperti kawasan militer,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Asdar, salah satu personel TNI yang berjaga di lokasi, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan atas perintah pimpinan untuk melindungi objek vital milik Pertamina atau negara. Terkait permintaan surat tugas, ia mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi ke pihak penerangan TNI, atau ke Kodam.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan lokasi sebagai objek vital, kejelasan titik koordinat SHGB yang diklaim, maupun alasan pengerahan aparat keamanan di lahan yang masih disengketakan.
(*) EnhaL07













