Diduga Ada Setoran ke APH, FPMK Siapkan Laporan ke Kapolda Riau

PEKANBARU, REPUBLIKKITA.ID – Forum Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (FPMK) menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada Kapolda Riau menyusul beredarnya pengakuan seseorang berinisial AN yang diduga menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan tersebut sebelumnya dimuat oleh salah satu media daring, yang mengutip ucapan AN, di antaranya mengklaim bahwa aktivitas yang dijalankannya “sudah biasa” serta mengaku memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat. AN juga disebut mengklaim telah memberikan uang sebesar Rp250.000 kepada anggota polisi yang datang dengan alasan “uang rokok”. pada Rabu (08/07/2026).

Menyikapi informasi tersebut, FPMK menilai apabila pernyataan itu benar adanya, maka terdapat dugaan praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut secara transparan oleh institusi berwenang.

Ketua FPMK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menggiring opini ataupun menghakimi pihak mana pun. Namun, menurutnya, pengakuan yang telah dipublikasikan tersebut merupakan informasi yang patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda Riau agar dilakukan penyelidikan secara profesional. Yang kami minta adalah pembuktian, apakah pernyataan tersebut benar atau tidak. Jika benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jika tidak benar, maka pernyataan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar perwakilan FPMK. Jumat (10/7/2026).

FPMK menilai bahwa dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat, apabila terbukti, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan bertentangan dengan prinsip good governance, profesionalisme, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Selain meminta Kapolda Riau melakukan penyelidikan secara menyeluruh, FPMK juga mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang namanya diduga berkaitan dengan pengakuan tersebut, guna memastikan tidak terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin.

FPMK menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian menjadi langkah yang harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut FPMK, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pemberian maupun penerimaan uang oleh oknum aparat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polda Riau maupun pihak-pihak yang disebut dalam klaim tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.***