Cinta Berakhir di Ujung Parang: Tragedi Asmara di Gerbang Bantimurung Terungkap oleh Polres Maros

Maros, Republik_Kita.id | Cinta yang seharusnya berujung kebahagiaan justru berubah menjadi tragedi berdarah di kawasan wisata Bantimurung. Seorang perempuan berinisial R (41) ditemukan tewas bersimbah darah di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu, Kamis pagi (30/10/2025). Kasus yang sempat mengguncang warga ini akhirnya terungkap setelah Polres Maros berhasil mengamankan kekasih korban sendiri, R (35), sebagai pelaku utama pembunuhan bermotif asmara.

Penemuan jasad korban membuat warga sekitar geger dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Bantimurung bersama tim Satreskrim Polres Maros segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti penting di lokasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (13/11/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla membeberkan hasil penyelidikan yang mengarah langsung pada pelaku — pria yang tak lain merupakan kekasih korban sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena tidak terima hubungan asmaranya diakhiri. Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 28 cm, sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc, dua unit ponsel, serta bungkus dan puntung rokok yang ditemukan di sekitar TKP.

Sementara itu, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandi, S.Sos, menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban ditemukan sudah dalam keadaan bersimbah darah. Kami segera amankan lokasi dan berkoordinasi dengan tim Polres untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi di Bantimurung ini menjadi peringatan bahwa emosi, cemburu, dan cinta yang tak terkendali dapat berubah menjadi bencana. Di balik keindahan kupu-kupu dan sejuknya udara pegunungan, tersimpan luka dan pelajaran pahit tentang bagaimana cinta bisa kehilangan arah — dan berakhir di ujung parang.

Jurnalis : EnhaL07